BeltimNyamanBekawan.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di DI Yogyakarta tahun pelajaran 2025/2026 diatur dalam Keputusan Gubernur DI Yogyakarta nomor 131 tahun 2025.
Keputusan Gubernur tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di DI Yogyakarta tahun pelajaran 2025/2026.
Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah salah sati bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut dijelaskan bahwa satu rombongan belajar dalam SMA sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang dan rombongan belajar terakhir paling sedikit 20 (dua puluh) orang.
Persyaratan untuk calon siswa kelas X (sepuluh) SMAN sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Gubernur tersebut adalah sebagai berikut.
Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain (Surat Keterangan Lulus) yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs.
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester.
Oleh karena itu, bagi calon siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMAN di DI Yogyakarta sebaiknya mempersiapkan diri dengan memahami isi dari Keputusan Gubernur nomor 131 tahun 2025.
Kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran murid baru di SMAN yang dituju.
Seluruh aktivitas pendaftaran murid baru di DI Yogyakarta dapat dilakukan melalui laman spmb.jogjaprov.go.id. | BeltimNyamanBekawan.Com | KlikPendidikan | *** |
4 day ago
oke