BeltimNyamanBekawan.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Mobil hitam yang digunakan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu ternyata belum bayar pajak.
RMOL menelusuri soal mobil yang ditumpangi Jokowi secara online melalui aplikasi Cek Ranmor dan Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Hasilnya sama. Mobil yang digunakan Jokowi tercatat atas nama PT Indonesia Berlian Y dan menunggak pajak.
Kemudian, mobil tercatat dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400 dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu. Sehingga total yang harus dibayar adalah Rp6.368.400.
Jokowi tiba di Markas Polda Metro Jaya, Rabu pagi ditemani tim kuasa hukum dan dikawal pasukan pengamanan Presiden (Paspampres).
Jokowi datang menggunakan pakaian batik berwarna cokelat.
Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan Jokowi kepada awak media. Jokowi langsung masuk ke gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Setelah beberapa menit kemudian Jokowi nampak bergeser ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan Jokowi datang ke Polda Metro Jaya untuk melapor terkait ijazah palsu.
“Betul (terkait ijazah palsu)” kata dia melalui pesan singkat. | BeltimNyamanBekawan.Com | RMOL | *** |
No Comments