x

H-3 Jelang Lebaran 1446H, Laporan Pengaduan Terkait THR Mencapai 1.725 Pengaduan

2 minutes reading
Friday, 28 Mar 2025 07:34 1 15 BeltimNyamanBekawan

Jakarta | BeltimNyamanBekawan.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut terdapat 1.725 aduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja, per Kamis (27/3) pukul 08.40 WIB.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, aduan tersebut terdiri dari THR yang belum dibayarkan dan THR yang sudah dibayar tetapi dengan jumlah yang tidak sesuai.

“Aduan 1.725 ini terdiri dari yang belum dibayarkan 989, kemudian ada yang sudah dibayar tapi jumlahnya nggak sesuai, itu 370 aduan.

See also  Android Co-founder Has Plan To Cure Smartphone Addiction

Kemudian ada THR terlambat bayar, ini sudah terkonfirmasi 366, nah itu terkait aduan THR,” ujar Sunardi di Jakarta, Kamis.

Dia menyebut jumlah perusahaan yang diadukan terkait masalah THR mencapai 1.118 perusahaan.

Terkait dengan konsultasi, terdapat 1.516 konsultasi mengenai THR dan Bonus Hari Raya (BHR), di mana terdiri dari 70 konsultasi BHR dan 1.446 konsultasi THR per Rabu (26/3), pukul 16.00 WIB.

“Kita komunikasi terus sama platform digital, supaya BHR itu bisa diberikan sesuai komitmen yang sudah mereka janjikan waktu pertemuan kementerian atau pemerintah, dengan seluruh yang memiliki platform digital seperti angkutan online,” kata Sunardi.

See also  5 Ways To Travel Smarter In Vietnam, And Have Stories To Tell

Kemnaker terus membuka Posko THR hingga tujuh hari setelah Lebaran atau H+7.

Kita komunikasi terus sama platform digital, supaya BHR itu bisa diberikan sesuai komitmen yang sudah mereka janjikan waktu pertemuan kementerian atau pemerintah, dengan seluruh yang memiliki platform digital seperti angkutan online

Pekerja yang berada di daerah juga dapat melakukan pelaporan langsung ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan daerah setempat.

Sunardi mengatakan, Kemnaker terus melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat perusahaan yang melanggar surat edaran terkait dengan distribusi THR.

“Kita kan memiliki pengawas ketenagakerjaan yang siap menerima setiap pengaduan yang melanggar ketentuan.

See also  Jelang Lebaran, Operasi Pasar Murah di Manggar & Bersubsidi di Bandung

Ini kan sudah ada surat edaran, jadi jelas terkait THR ini kan sanksinya ada dua, administratif dan denda, ini menjadi perhatian bagi perusahaan,” ucapnya. | BeltimNyamanBekawan.Com | AntaraNews | *** |

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x