BeltimNyamanBekawan.Com | JSCgroupmedia ~ LMH (34) asal Pujut, Kab. Lombok Tengah ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa satu bungkus kristal putih jenis Shabu seberat 999,08 kg.
LMH diamankan team opsnal Satresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 13 Maret 2025 pukul 01.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kel. Leneng, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah.
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan, tersangka LMH mendapat kiriman narkoba dari luar daerah (Batam) untuk dipasarkan atau dijual kembali dengan dijanjikan akan mendapat upah senilai puluhan juta rupiah.
“Sementara baru kita lakukan penyelidikan dan penyidikan pemeriksaan jaringan antar provinsi Riau, Batam,”ucapnya. Rabu (14/05/2025) kepada Erakini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LMH diperintah oleh A untuk mengambil Shabu dari T di wilayah Lombok Tengah.
Narkoba jenis Shabu ini merupakan milik A, tersangka LMH sudah 3 kali bertugas melakukan pengantaran narkoba kepada T dengan imbalan akan diberi upah Rp. 50 Juta Rupiah.
“Peredaran Narkoba dari Riau, dijemput LMH melalui jalur darat naik bus. Berhenti di Bogor naik bus sampai banyuwangi sehari dua hari kemudian kembali ke Lombok” ungkap Dirresnarkoba Polda NTB.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, rencananya Narkoba jenis Shabu ini akan diedarkan di pulau Sumbawa oleh T setelah dipasok LMH dari Batam, Riau.
Terkait maraknya peredaran Narkoba di NTB Dirresnarkoba Polda NTB angkat bicara, “NTB ini daerah wisata, sehingga menjadi target pasar yang riskan Jalur darat dan penyeberangan laut dan udara bisa berpotensi menjadi gerbang masuk peredaran narkoba.
Oleh karena itu sinergi dengan bea cukai dan pelayaran dan instansi terkait akan dilakukan untuk mengungkap peredaran narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, LMH dipersangakakan pasal Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. | BeltimNyamanBekawan.Com | EraKini | *** |
1 week ago
ok