x

Desak Proses Tipikor, Kejagung ; “Temukan Unsur Suap Pejabat di Kasus Pagar Laut”

1 minutes reading
Tuesday, 6 May 2025 16:49 0 21 BeltimNyamanBekawan

Jakarta | BeltimNyamanBekawan.Com | JSCgroupmedia ~ Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi suap dan gratifikasi kepada pejabat dalam kasus pemalsuan izin pagar laut di perairan Tangerang.

Temuan ini berdasarkan berkas perkara dari Mabes Polri yang sudah dikaji oleh jaksa penuntut umum.

“Ada indikasi suap atau gratifikasi, itu menyangkut uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa, 6 Mei 2025.

Kejagung menilai bahwa perkara ini bukan sekadar pemalsuan dokumen, melainkan masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor).

See also  Analisis ; Kenapa Kemiskinan Bisa Merajalela di Daerah Kaya Tambang?

Perbedaan pandangan muncul antara Kejagung dan Bareskrim Polri yang tetap menganggap kasus ini sebagai pidana umum, setelah meminta keterangan dari BPK dan belum menemukan kerugian negara.

Empat tersangka dalam kasus ini adalah Kades dan Sekdes Kohod serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka dijerat Pasal 263, 264, 266 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Namun, Kejagung mendesak kasus ini diproses sebagai tipikor karena ada motif finansial di balik pemalsuan. | BeltimNyamanBekawan.Com | metrotvnews | *** |

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x