BREAKING NEWS
BUPATI BELITUNG TIMUR KAMARUDIN MUTEN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN #LEBARANNYAMAN #IDULFITRIAMAN #YAKINBERSAMA #RAIHKEMENANGAN DIREKSI & MANAGEMENT SERTA REDAKSI MEDIA ONLINE BELTIMNYAMANBEKAWAN.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446H MOHON MAAF LAHIR & BATHIN #LEBARANNYAMAN #IDULFITRIAMAN #YAKINBERSAMA #RAIHKEMENANGAN DIREKTUR RSUD MUHAMMAD ZEIN BESERTA JAJARAN MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN BUPATI BELITUNG TIMUR KAMARUDIN MUTEN & WAKIL BUPATI BELITUNG TIMUR KHAIRIL ANWAR PERIODE TAHUN 2025-2030 SEMOGA AMANAH DALAM MENJALANKAN TUGAS DIREKSI & MANAGEMENT SERTA REDAKSI MEDIA ONLINE BELTIMNYAMANBEKAWAN.COM MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN BUPATI BELITUNG TIMUR KAMARUDIN MUTEN & WAKIL BUPATI BELITUNG TIMUR KHAIRIL ANWAR SEMOGA AMANAH DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN BERDAYA DALAM VISI & MISI NYA UNTUK KEMAJUAN BELITUNG TIMUR DENGAN MOTTO YAKIN ADE JALAN BERSAMA KITA MENUJU BELTIM NYAMAN BEKAWAN UNTUK KEMAJUAN MASYARAKAT BELITUNG TIMUR BELTIM NYAMAN BEKAWAN BANGKIT & BERDAYA UNTUK KEMAJUAN BELITUNG TIMUR YAKIN ADE JALAN! BERSAMA KITA BERDAYA MENUJU SATU HATI MEMBANGUN NEGERI TERCINTA PASTI ADE JALAN DALAM SETIAP KITA MELANGKAH DENGAN KEBERSAMAAN
April 6, 2025.
ChanelStyleKhazanah

Beltim & Salatiga Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025, THR Wajib BHR Himbauan

Manggar | Belitung Timur | Bangka Belitung | BeltimNyamanBekawan.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkopukm) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) membuka pos komando (posko) pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Dikatakan Gustaf Pilandra selaku Kepala Disnakerkopukm Kabupaten Beltim, posko dibuka bertujuan untuk menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan sekaligus memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

“Posko dibuka untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan,” kata Gustaf, Selasa (18/3).

Ia menegaskan pihak perusahaan berkewajiban untuk memberikan THR hari besar keagamaan khususnya Idul Fitri 1446 H/2025.

“Kita minta agar mereka (pengusaha) membayar THR sesuai edaran Menteri ketenagakerjaan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, posko THR ini dapat dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR.

Disisi lain, mediator Hubungan Industrial, Disnakerkopukm Kabupaten Beltim, Pinkan menjelaskan pengaduan THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Ditambahkannya, posko ini akan terintegrasi dengan laman web Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang bisa diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/. Begitu juga pengaduan bisa disampaikan melalui layanan telepon atau WhatsApp di nomor 087893762333. (ver)

Disperinnaker Salatiga Buka Posko Pengaduan THR dan BHR

Salatiga | Jawa Tengah | BeltimNyamanBekawan.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kota Salatiga membuka posko pengaduan bagi para karyawan yang ingin melakukan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan tempatnya bekerja.

See also  Why Hasn’t A Woman Run The New York Times Styles Section

Kepala Disperinnaker Kota Salatiga, Susanto Adi Wibowo menyebut, posko pengaduan THR telah dibuka di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga, sejak Rabu (12/3/2025).

“Ini kita adakan untuk melayani, baik keluhan, baik konsultasi, baik dari para pekerja atau buruh maupun dari para pengusaha terkait dengan aturan THR,” kata Adi saat konferensi pers di Ruang Kalitaman, Sekda Salatiga, Selasa (18/3/2025).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini ada juga yang namanya Bonus Hari Raya (BHR). Aturan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. BHR sendiri ditujukan bagi para pekerja ojek online (ojol).

“Kalau THR itu dipayungi oleh Permenaker nomor 6 tahun 2016, jadi sifatnya itu wajib. Sedangkan untuk BHR saat ini sifatnya masih himbauan kepada perusahaan aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojek online,” terang Adi.

Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, kata Adi, juga dijelaskan persyaratan BHR yang harus dipenuhi oleh para pekerja ojek online dan kurir. Diantaranya adalah mereka terdaftar secara resmi sebagai kurir atau ojek online, masih aktif, dan berkinerja baik.

“Penilaian itu ditentukan dari aplikator. Sedangkan besaran BHR adalah 20 persen dari rata-rata bulanan dalam 12 bulan terakhir,” jelasnya.

Dia berharap, para pekerja maupun pengusaha bisa memanfaatkan posko pengaduan THR yang didirikan Disperinnaker. Sehingga permasalahan terkait THR nantinya bisa diselesaikan secara lebih bijak dan terukur.

Sebagai informasi, posko pengaduan THR di Kantor Disperinnaker Kota Salatiga buka Senin-Jumat, dengan jam pelayanan 08.00 wib s/d 14.00 di hari Senin s/d Kamis dan jam pelayanan 08.00 wib s/d 11.00 wib di hari Jumat. | BeltimNyamanBekawan.Com | DiskominfoSP/Esposin | *** |

Related posts

Why Hasn’t A Woman Run The New York Times Styles Section

BeltimNyamanBekawan

Beltim Pusat SMA Ungulan Garuda Pertama di Wilayah Barat Indonesia, Kamarudin Muten ; “Kita Sambut Baik Program Pusat Ini”

BeltimNyamanBekawan

Microsoft Wants to Make HoloLens the Future of Education

1 comment

BeltimNyamanBekawan March 19, 2025 at 7:27 am

alhamdulillah

Reply

Leave a Comment