x

Bupati Larang Pungutan Wajib dalam Bentuk Apapun di Sekolah

6 minutes reading
Wednesday, 31 Dec 2025 11:14 1 138 BeltimNyamanBekawan

BeltimNyamanBekawan.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Pendidikan, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang sangat penting dan progresif terkait dengan praktik pungutan wajib di dunia pendidikan.

Surat Edaran Nomor 400.3.11/3762/Disdik-2025 tertanggal 30 Desember 2025, secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan pungutan wajib dalam bentuk apapun.

Kebijakan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Pendidikan Non Formal (PNF), hingga Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Larangan Tanpa Kompromi terhadap Pungutan Wajib

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa praktik pungutan wajib, baik yang dilakukan oleh sekolah maupun komite sekolah, kini dianggap ilegal.

Tidak hanya pungutan dalam bentuk uang, tetapi juga iuran atau pembayaran lain yang bersifat wajib, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk yang seringkali dibungkus dengan istilah “kesepakatan”, “kontribusi”, atau “biaya partisipasi”.

Menurut surat edaran tersebut, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama orang tua peserta didik, dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan secara ekonomi dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Ditegaskan pula bahwa larangan ini tidak memberikan celah sedikitpun bagi satuan pendidikan yang mencoba membebani orang tua dengan alasan apapun.

“Pungutan wajib yang diberlakukan tanpa dasar yang jelas dan sesuai aturan adalah bentuk pelanggaran yang harus dihentikan.

Kami ingin memastikan bahwa pendidikan harus bebas dari beban ekonomi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Bobby Perdana Riza, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya.

Sumbangan Sukarela dengan Syarat Ketat

Namun, pemerintah Kabupaten Dharmasraya tidak menutup ruang bagi partisipasi masyarakat. Sumbangan untuk kegiatan pendidikan masih diperbolehkan, asalkan memenuhi sejumlah syarat yang jelas dan ketat. Sumbangan tersebut harus bersifat sukarela, tanpa paksaan atau tekanan apapun terhadap orang tua atau wali peserta didik.

See also  Berobat Pakai KTP, Rajo Ameh ; Program Kerja Bupati Pertegas Misi BPJS

Jumlah sumbangan juga tidak boleh ditentukan secara sepihak, dan pembayarannya tidak boleh dipaksakan pada waktu tertentu.

Lebih lanjut, pemerintah daerah menegaskan bahwa tidak ada sanksi yang dapat diberikan kepada orang tua atau wali peserta didik yang memilih untuk tidak berpartisipasi dalam sumbangan tersebut.

“Setiap orang tua memiliki hak untuk memilih apakah akan memberikan sumbangan atau tidak, dan itu harus berdasarkan keputusan pribadi, tanpa ada unsur paksaan atau intimidasi,” tambah Bobby.

Langkah ini merupakan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk memastikan bahwa pendidikan tidak menjadi beban ekonomi tambahan bagi keluarga.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini bisa membantu mewujudkan pendidikan yang adil, inklusif, dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya: Pendidikan Bebas Beban

Langkah tegas ini merupakan bagian dari visi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama Wakil Bupati Leli Arni, dalam memastikan pendidikan yang layak dan bebas dari pungutan yang tidak sah.

Bupati Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang tidak boleh dikomersialkan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pendidikan yang berkualitas tanpa ada beban biaya yang tidak seharusnya.

Kami ingin memastikan bahwa setiap anak di Kabupaten Dharmasraya dapat memperoleh pendidikan dengan bebas dari pungutan yang memberatkan orang tua,” ujar Annisa dalam sebuah pernyataan resmi.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendukung pendidikan gratis dan tanpa pungutan yang merugikan masyarakat.

Sebagai daerah yang terus berkomitmen pada pembangunan pendidikan yang berkualitas, Dharmasraya tidak akan pernah membiarkan praktik pungutan wajib yang membebani masyarakat.

See also  Pendidikan | Pemerintah Bangun Sekolah Garuda di MAN Insan Cendekia OKI

Penegakan Aturan dengan Sanksi yang Tegas

Surat edaran ini juga mencantumkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berjanji akan mengambil tindakan yang jelas dan terukur jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

Tindakan yang dapat diambil meliputi pembinaan khusus terhadap sekolah atau komite sekolah yang terbukti melakukan pungutan wajib, pemberian sanksi administratif, hingga langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar aturan ini. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini diimplementasikan dengan serius, demi kepentingan semua masyarakat,” ujar Bobby Perdana Riza.

Pentingnya Pengawasan Masyarakat dalam Mewujudkan Pendidikan yang Bebas dari Pungutan

Salah satu langkah penting yang diambil oleh pemerintah daerah adalah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan implementasi kebijakan ini.

Pemerintah mengajak orang tua, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya untuk aktif melapor jika mereka menemukan dugaan adanya pungutan wajib atau iuran terselubung di sekolah.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat. Jika ada yang merasa tertekan atau menemukan praktik pungutan wajib yang melanggar, kami mengimbau untuk segera melaporkannya.

Pemerintah daerah akan bertindak cepat dan tegas untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Bobby.

Masyarakat juga diminta untuk memahami dengan baik bahwa pendidikan adalah hak yang harus dijaga dan diproteksi bersama.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berharap kebijakan ini dapat membentuk budaya pendidikan yang lebih transparan, bersih, dan adil, serta mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan sosial.

Dampak Positif dari Kebijakan ini: Pendidikan yang Lebih Aksesibel dan Berkeadilan

Kebijakan ini tentu memiliki dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Dharmasraya.

See also  Beraksi di Bukulimau, Bupati Beltim Kamarudin Muten ; "Tunaikan Salahsatu Janji Kampanyenya"

Dengan menghapuskan pungutan wajib yang membebani orang tua, pemerintah daerah membuka peluang yang lebih besar bagi semua lapisan masyarakat untuk mengakses pendidikan berkualitas tanpa ada rasa khawatir akan biaya yang tidak terjangkau.

Lebih dari itu, kebijakan ini juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Orang tua tidak lagi merasa tertekan oleh biaya yang tak transparan dan tidak dapat diprediksi, yang sering kali menjadi hambatan dalam mengakses pendidikan.

Dengan adanya jaminan bahwa pendidikan akan bebas dari pungutan yang tidak sah, diharapkan banyak anak-anak di Dharmasraya yang akan lebih termotivasi untuk melanjutkan pendidikan mereka dengan lebih fokus pada proses belajar dan bukan pada beban biaya yang tidak jelas.

Pendidikan yang Adil dan Bebas dari Pungutan

Dengan kebijakan tegas yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, jelas bahwa pendidikan di wilayah ini harus bebas dari pungutan yang tidak sah.

Pemerintah memastikan tidak ada satu pun sekolah atau komite yang akan memungut biaya secara sepihak tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Melalui pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik, membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan, dan mewujudkan pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berkualitas.

Pungutan wajib di sekolah bukan hanya merugikan orang tua, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam akses pendidikan.

Dengan komitmen pemerintah yang jelas dan sanksi tegas bagi pelanggar, Kabupaten Dharmasraya telah menunjukkan jalan bagi kabupaten dan kota lainnya untuk melangkah menuju sistem pendidikan yang lebih bersih dan berkeadilan.

Pendidikan adalah hak, dan dengan kebijakan ini, Kabupaten Dharmasraya berkomitmen untuk menjadikannya sebagai hak yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa adanya tekanan biaya yang tidak sesuai ketentuan. | BeltimNyamanBekawan.Com | */Redaksi | *** |

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x