x

Jebakan “Take or Pay” PLN ; Di Balik Kerugian & Ketergantungan Swasta

6 minutes reading
Monday, 29 Dec 2025 05:48 1 181 BeltimNyamanBekawan

BeltimNyamanBekawan.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Di atas kertas, Perusahaan Listrik Negara (PLN) seharusnya menjadi raksasa yang tak tertandingi dalam memenuhi kebutuhan energi bagi ratusan juta rakyat Indonesia.

Dengan monopoli atas distribusi listrik, logika pasar sederhana tentu saja menempatkan PLN sebagai perusahaan yang memiliki keuntungan luar biasa.

Namun, kenyataan yang terjadi jauh berbeda—PLN justru sering kali mengeluhkan kerugian dan beban utang yang menggunung, meski mereka adalah satu-satunya penyedia listrik di Indonesia.

Mengapa perusahaan besar yang tidak memiliki pesaing ini bisa terus merugi? Jawabannya tidak selalu terkait dengan kerusakan tiang listrik atau pencurian kabel.

Terkadang, sumber kerugian terbesar justru tersembunyi di balik klausul kontrak-kontrak “senyap” yang melibatkan pihak swasta. Salah satunya adalah skema yang dikenal dengan nama “Take or Pay”, yang menjadi jebakan besar bagi PLN dan negara.

Mengenal “Take or Pay”: Klausul yang Membebani PLN

Pada dasarnya, “Take or Pay” adalah skema kerja sama yang banyak diterapkan dalam sektor energi, khususnya untuk proyek pembangkit listrik antara PLN dengan perusahaan swasta atau yang dikenal sebagai Independent Power Producer (IPP).

Dalam kontrak ini, PLN diharuskan membeli listrik dari pembangkit swasta dalam jumlah tertentu yang telah disepakati sebelumnya, meskipun listrik tersebut tidak selalu dibutuhkan atau digunakan.

Apa artinya ini bagi PLN?

Sederhananya, PLN terikat pada kewajiban untuk membeli listrik dari IPP dengan kapasitas tertentu, terlepas dari apakah listrik tersebut digunakan atau tidak.

Bahkan jika ada gangguan distribusi, atau pembangkit swasta tidak dapat memasok listrik sesuai kebutuhan, PLN tetap harus membayar untuk kapasitas yang telah disepakati.

Bayangkan, Anda menyewa sebuah taksi untuk satu hari penuh, namun taksi tersebut tidak pernah digunakan—Anda tetap diwajibkan membayar sewa penuh. Itulah posisi PLN saat ini dalam kontrak-kontrak “Take or Pay” ini.

See also  Soal Kucing Uya Kuya, Polres Jakarta Timur Panggil Sherina Munaf

Oversupply: Banjir Listrik yang Tak Terpakai

Lebih parah lagi, kondisi ini diperburuk dengan fenomena oversupply atau kelebihan pasokan listrik, terutama di sistem kelistrikan Jawa-Bali. Berbagai pembangkit listrik baru terus dibangun, memproduksi daya yang sebenarnya tidak terserap sepenuhnya oleh masyarakat atau industri.

Dalam kondisi normal, pasokan listrik akan disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Namun, dengan adanya kontrak “Take or Pay”, PLN tetap wajib membeli listrik dari pembangkit-pembangkit ini, meskipun kapasitasnya tidak terserap oleh konsumen.

Misalnya, jika pembangkit listrik swasta menghasilkan 100 MW daya listrik, tetapi hanya 60 MW yang dibutuhkan oleh pasar, PLN tetap harus membeli seluruh 100 MW tersebut. Bahkan jika 40 MW sisanya tidak digunakan atau dibiarkan menganggur, PLN tetap harus membayar biaya untuk kapasitas yang tidak terpakai.

Akibatnya, dana yang seharusnya bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur atau mengurangi biaya lainnya, malah mengalir ke kantong investor swasta sebagai “sewa” untuk kapasitas pembangkit yang tidak optimal.

Ini adalah situasi yang sangat tidak menguntungkan bagi PLN dan masyarakat, mengingat uang negara yang seharusnya digunakan untuk keperluan lain harus dibayar untuk listrik yang tidak terpakai.

Mengapa Kontrak “Take or Pay” Berisiko Bagi PLN dan Negara?

Skema “Take or Pay” pada dasarnya mengalihkan risiko bisnis dari pihak swasta kepada PLN dan, pada akhirnya, kepada rakyat Indonesia.

Siapa yang diuntungkan dari kontrak ini? Tentu saja para investor swasta yang membangun pembangkit listrik. Mereka menikmati pendapatan tetap yang dijamin tanpa risiko, meskipun kondisi pasar listrik tidak sesuai dengan ekspektasi.

Sebaliknya, PLN dan negara harus menanggung beban biaya yang sangat besar. Pasokan listrik yang tidak terserap sepenuhnya tidak mengurangi kewajiban pembayaran PLN.

Bahkan jika PLN tidak memanfaatkan listrik yang dipasok, mereka tetap harus membayar sejumlah uang yang besar, yang pada akhirnya dibebankan pada konsumen melalui subsidi atau kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

See also  Diduga Lompat dari Atas Gedung, Remaja ini Tewas Mengenaskan

Namun, meski “Take or Pay” sepertinya menguntungkan pihak swasta, bagi PLN, skema ini sangat merugikan. Biaya yang dibayar untuk kapasitas yang tidak terpakai tidak sebanding dengan manfaat yang didapatkan oleh masyarakat.

Selain itu, kelebihan pasokan listrik ini menyebabkan pemborosan dan menambah beban utang bagi PLN.

Beban Utang yang Menggunung

Tidak jarang, PLN terjerat dalam lingkaran setan utang yang semakin besar. Pembayaran untuk kapasitas pembangkit yang tidak digunakan menjadi salah satu penyebab kerugian yang terus membengkak.

Dalam laporan keuangan yang dikeluarkan oleh PLN, utang perusahaan terus meningkat, meskipun mereka menguasai pasar kelistrikan Indonesia tanpa adanya pesaing.

Pada tahun-tahun sebelumnya, PLN bahkan mengungkapkan kerugian yang sangat besar, sementara mereka adalah satu-satunya penyedia listrik yang menguasai pasokan energi listrik di Indonesia.

Salah satu penyebab terbesar kerugian ini adalah kewajiban untuk membayar pasokan listrik yang tidak terpakai, serta keharusan untuk memenuhi kontrak-kontrak dengan IPP meskipun kondisi pasar tidak mendukung.

Keberadaan kontrak-kontrak dengan swasta ini menjadikan PLN semakin kesulitan untuk mengelola pendapatan dan biaya. Akibatnya, untuk menutupi kerugian ini, PLN sering kali meminta subsidi dari pemerintah, yang pada gilirannya membebani anggaran negara.

Pada akhirnya, rakyatlah yang menjadi penanggung jawab kerugian ini melalui kenaikan tarif listrik dan subsidi energi yang semakin tinggi.

Keuntungan untuk Investor, Beban untuk Rakyat

Salah satu kritik tajam yang sering dilontarkan kepada skema “Take or Pay” adalah bahwa sistem ini sangat menguntungkan bagi investor swasta.

Mereka tidak perlu khawatir tentang fluktuasi pasar, karena pembayaran untuk kapasitas pembangkit yang telah disepakati dijamin oleh PLN. Padahal, mereka hanya menyediakan kapasitas listrik yang kadang tidak diperlukan oleh pasar.

Di sisi lain, PLN dan masyarakat Indonesia yang harus menanggung biaya tinggi akibat kesepakatan ini. Setiap kali PLN menghadapi kerugian, mereka akan kembali meminta kenaikan tarif listrik atau meminta dukungan pemerintah melalui subsidi, yang pada akhirnya akan dibayar oleh rakyat.

See also  Budidaya Udang di Mengkubang, Peluang Baru bagi Perekonomian Lokal

Dalam hal ini, rakyat Indonesia menjadi pihak yang paling dirugikan karena mereka terpaksa membayar lebih untuk listrik yang mereka konsumsi, bahkan jika listrik tersebut tidak sepenuhnya terpakai.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan besar yang kini muncul adalah siapa yang merancang dan menyetujui kontrak-kontrak yang memiskinkan PLN dan rakyat ini.

Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang terus mengalir ke kantong investor swasta, sementara PLN yang menjadi satu-satunya penyedia listrik justru berada dalam kondisi yang semakin terpuruk?

Apakah kontrak-kontrak semacam ini didorong oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada kepentingan rakyat banyak?

Sampai kapan skema “Take or Pay” yang merugikan ini akan terus berlanjut? Apa solusi yang dapat diambil untuk mengurangi beban yang ditanggung oleh PLN dan rakyat Indonesia?

Perlunya Reformasi dalam Kontrak Energi

Kondisi PLN yang terus merugi meskipun menjadi pemain tunggal di pasar kelistrikan Indonesia menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dalam sistem kelistrikan nasional. Kontrak-kontrak yang melibatkan IPP, khususnya skema “Take or Pay”, harus dievaluasi secara menyeluruh.

Sistem yang merugikan PLN dan rakyat Indonesia ini perlu direformasi agar negara tidak terus-menerus disedot oleh kewajiban yang tidak adil dan membebani keuangan negara.

Solusinya? Pemerintah dan PLN harus bekerja sama untuk meninjau ulang kontrak-kontrak yang ada, mencari cara untuk mengurangi ketergantungan pada IPP, serta membangun pembangkit listrik yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Selain itu, transparansi dalam kontrak dan pengelolaan pasokan listrik juga sangat penting agar masyarakat tidak lagi menjadi korban dari sistem yang salah kelola.

PLN sebagai perusahaan milik negara harus memastikan bahwa energi yang dihasilkan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir pihak swasta yang tidak menanggung risiko pasar.

Dengan reformasi yang tepat, sistem kelistrikan Indonesia bisa lebih adil dan efisien, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. | BeltimNyamanBekawan.Com | */Redaksi | fb.KataKita.Lhynaa Marlinaa | *** |

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x