x

Berobat Pakai KTP, Rajo Ameh ; Program Kerja Bupati Pertegas Misi BPJS

10 minutes reading
Wednesday, 18 Jun 2025 06:19 1 380 BeltimNyamanBekawan

Manggar | Belitung Timur | Bangka Belitung | BeltimNyamanBekawan.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Seperti kita ketahui, seluruh program kerja yang disampaikan kepada masyarakat Belitung Timur oleh Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten dan Wakil Bupati Belitung Timur Khairil Anwar semuanya ber-orientasi kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Belitung Timur yang tentunya diselaraskan dengan berbagai program dari Pemerintah Pusat, salahsatunya adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS] Kesehatan.

Menurut Rajo Ameh, Program berobat cukup dengan menggunakan KTP telah diberlakukan sejak Januari 2022 di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Indonesia. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, tanpa perlu membawa kartu BPJS atau dokumen tambahan lainnya,” tuturnya.

Tapi pada kenyataannya, apa yang diberlakukan ini sebagian masyarakat kita kurang mengetahui dan bisa jadi kurang paham terlebih bagi masyarakat yang belum mendengar informasi ini sama sekali, oleh karenanya melalui program kerjanya ; Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten mempertegas bahwa berobat di fasilitas kesehatan bisa dengan hanya menggunakan KTP [Kartu Tanda Penduduk] saja,” ujar Rajo Ameh menambahkan.

“Dan apa yang terjadi sekarang terbukti, padahal dalam program kerjanya Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten ketika memasukkan hal itu, ternyata masyarakat terlihat masih bingung dan asing kedengarannya, “Koq berobat cukup dengan KTP saja,” ungkapnya menirukan kata-kata masyarakat tersebut.

Dengan hal ini, Rajo Ameh menghimbau kepada mereka-mereka yang telah paham dan memahami hal tersebut agar turut juga membantu menyampaikan kepada masyarakat agar masyarakat kita paham dan mengerti akan manfaat KTP yang mereka miliki selain sebagai identitas diri.

BPJS Kesehatan telah berupaya untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi layanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal, proses administrasi menjadi lebih cepat dan akurat, serta mendukung integrasi data kependudukan dan layanan kesehatan secara nasional.

Bagi peserta yang belum memiliki KTP, mereka dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA), Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Keluarga (KK), atau memanfaatkan fitur KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN sebagai alternatif identitas untuk mengakses layanan kesehatan .

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengakses layanan kesehatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Visi Misi & Tugas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah lembaga yang ditugaskan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berikut adalah penjelasan mengenai visi, misi, dan tujuan BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan:

Visi BPJS Kesehatan:
Visi BPJS Kesehatan adalah untuk mewujudkan “Jaminan Kesehatan Nasional yang Berkualitas, Terjangkau, dan Merata bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Visi ini mencerminkan tujuan BPJS untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, atau tempat tinggal. BPJS Kesehatan ingin menciptakan sistem jaminan kesehatan yang tidak hanya inklusif, tetapi juga memastikan kualitas layanan yang diterima oleh peserta sesuai dengan standar yang ditetapkan.

See also  Ken Nunton Konser Shabrina Ke Malam Ini, Dian ; "Mual Beee ... "

Misi BPJS Kesehatan:
Untuk mewujudkan visi tersebut, BPJS Kesehatan memiliki beberapa misi yang menjadi dasar operasional dan langkah-langkah strategis dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Misi BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

Menyelenggarakan Jaminan Kesehatan yang Universal

BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia dapat terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa terkecuali. Ini mencakup program PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang memberikan akses kesehatan bagi warga tidak mampu.

Memberikan Layanan Kesehatan yang Berkualitas

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mampu menyediakan layanan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Mewujudkan Kemandirian Keuangan Program

Salah satu misi BPJS Kesehatan adalah untuk menjaga keberlanjutan keuangan program JKN, dengan cara mengelola dana secara efisien dan efektif agar dapat mencakup seluruh peserta tanpa adanya kesenjangan pelayanan atau pembiayaan.

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

BPJS Kesehatan juga berusaha untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program-program pencegahan, promosi kesehatan, serta penanganan penyakit secara menyeluruh, agar dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian yang disebabkan oleh penyakit.

Meningkatkan Kolaborasi dengan Stakeholder

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, rumah sakit, klinik, dan lembaga sosial untuk meningkatkan efektivitas program JKN, serta memperkuat sistem kesehatan nasional.

Tujuan BPJS Kesehatan:
Tujuan utama BPJS Kesehatan adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia, serta menjamin akses yang adil dan merata ke layanan kesehatan yang bermutu. Secara lebih rinci, tujuan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

Memberikan Akses Kesehatan yang Merata

BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga Indonesia, baik yang tinggal di daerah perkotaan maupun pedesaan, dapat mengakses layanan kesehatan tanpa adanya diskriminasi. Dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setiap orang, termasuk yang kurang mampu, dapat mendapatkan akses yang sama terhadap pelayanan medis.

Mengurangi Beban Biaya Kesehatan bagi Masyarakat

Program JKN dirancang untuk mengurangi beban biaya kesehatan yang tinggi bagi individu, yang sering kali menjadi kendala bagi masyarakat miskin. Dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat dapat membayar premi yang terjangkau sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka dan tetap mendapatkan perawatan medis yang layak.

Menjamin Kualitas Pelayanan Kesehatan

BPJS Kesehatan berupaya untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS memberikan layanan yang berkualitas, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dan dapat memberikan solusi medis yang tepat untuk berbagai masalah kesehatan.

Menjaga Keberlanjutan Sistem Jaminan Kesehatan

Dengan dikelolanya dana yang berasal dari iuran peserta secara transparan dan efisien, BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program JKN. Hal ini agar program ini dapat berjalan terus-menerus tanpa menimbulkan defisit yang bisa mengganggu kelancaran pelayanan.

Meningkatkan Cakupan Kepesertaan

BPJS Kesehatan terus berusaha untuk meningkatkan jumlah peserta program JKN, baik melalui pendekatan kepada masyarakat yang belum terdaftar, maupun melalui program PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang menggaransi bahwa masyarakat miskin dapat terjamin kesehatan dan keselamatannya tanpa beban biaya.

See also  BAZNAS Beltim : Komitmen Salurkan Bantuan Semaksimal Mungkin

Mencegah Penyakit dan Meningkatkan Kualitas Hidup

Selain menyediakan pelayanan kesehatan yang baik, BPJS Kesehatan juga fokus pada pencegahan penyakit melalui program kesehatan masyarakat, seperti vaksinasi, pemeriksaan kesehatan rutin, dan edukasi tentang gaya hidup sehat.

Faktor Terlaksananya Program Kerja Bupati

Dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat, Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten kembali mengingatkan masyarakat dan dalam mendukung Misi Visi & Tujuan BPJS Kesehatan melalui program kerjanya berupa berobat cukup bawa KTP saja ; yang akan memudahkan akses kesehatan bagi warganya.

Program ini selaras dengan program Pemerintah Pusat juga selaras dengan Misi Visi & Tujuan BPJS dan juga untuk memastikan terlaksananya program ini dan masyarakat mendapatkan manfaatnya atas informasi ini tanpa terkecuali, “Sesuatu yang belum dipahami masyarakat dan mungkin belum maksimal terlaksana ditengah-tengah masyarakat, tentunya boleh saja kita mengulang dan mengingatkannya,” papar Rajo Ameh.

Dapat Mengakses Layanan Kesehatan Tanpa Adanya Hambatan Administratif Yang Rumit

Pelaksanaan program ini tidak terlepas dari berbagai faktor yang saling mendukung. Salah satu faktor utama yang memungkinkan terlaksananya program ini adalah komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. Bupati, dengan visi yang jelas mengenai pentingnya kesehatan sebagai hak dasar, telah mendorong agar pelayanan kesehatan bisa lebih inklusif dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Faktor lain yang mendukung terlaksananya program ini adalah adanya pembaruan dan penyempurnaan sistem administrasi kesehatan. Puskesmas kini telah dilengkapi dengan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi. Melalui teknologi ini, KTP warga yang datang dapat langsung diverifikasi untuk memperoleh data terkait status kesehatan, riwayat penyakit, maupun kepesertaan dalam program asuransi kesehatan, jika ada. Sistem ini membuat proses administrasi lebih cepat dan efisien, mengurangi kerumitan yang biasanya timbul dalam proses pendaftaran berobat.

Keterlibatan Tenaga Kesehatan

Tidak kalah pentingnya adalah kesiapan dan profesionalisme tenaga kesehatan di puskesmas. Para dokter, perawat, dan petugas administrasi telah diberikan pelatihan khusus untuk memastikan program ini berjalan lancar. Mereka diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dengan memanfaatkan sistem baru yang sudah diimplementasikan. Keberhasilan program ini juga bergantung pada kesigapan petugas dalam menangani pendaftaran pasien yang hanya menggunakan KTP.

Peningkatan Anggaran dan Fasilitas Kesehatan

Program ini juga tak lepas dari dukungan anggaran daerah yang dialokasikan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan. Pemerintah daerah meningkatkan anggaran untuk perbaikan fasilitas puskesmas, seperti pembaruan alat kesehatan dan peningkatan kapasitas ruang perawatan. Dengan anggaran yang memadai, puskesmas tidak hanya bisa memberikan layanan medis yang cepat dan efisien, tetapi juga memiliki fasilitas yang memadai untuk menunjang kesehatan masyarakat.

Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat

Keberhasilan program ini juga tidak terlepas dari sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk media massa dan organisasi masyarakat, untuk mengedukasi warga mengenai pentingnya menggunakan KTP sebagai sarana untuk mendapatkan layanan kesehatan. Kampanye ini bertujuan untuk mengurangi kebingungan warga mengenai prosedur baru dan memastikan bahwa mereka tahu langkah-langkah yang harus diambil saat membutuhkan perawatan medis.

Koordinasi dengan Pihak Terkait

Faktor lain yang menjadi kunci keberhasilan program ini adalah koordinasi yang erat dengan lembaga terkait, seperti Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan dinas kependudukan. Koordinasi ini memastikan bahwa data penduduk yang ada pada KTP dapat langsung terintegrasi dengan data pelayanan kesehatan, sehingga warga tidak perlu lagi khawatir tentang biaya atau masalah administrasi lainnya saat berobat.

See also  Siapa Berminat? Modal Koperasi Merah Putih Rp3 Miliar per Unit

Secara keseluruhan, pelaksanaan program berobat dengan KTP ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

Dengan adanya dukungan berbagai faktor ini, program kerja Bupati tidak hanya berhasil meningkatkan akses layanan kesehatan, tetapi juga menunjukkan bahwa kebijakan yang baik, dilengkapi dengan sistem yang memadai, dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Ke depan, program ini diharapkan dapat diimplementasikan lebih luas lagi, mencakup lebih banyak puskesmas dan daerah lainnya, demi terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.

Dasar Hukum

Pelaksanaan program kerja Bupati Kamarudin Muten berobat menggunakan KTP sebagai identitas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan juga peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang ini mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas tunggal yang melekat pada setiap penduduk Indonesia. NIK tercantum pada KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta dapat digunakan sebagai identitas dalam berbagai layanan publik, termasuk layanan kesehatan.

2. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Presiden ini menekankan pentingnya integrasi data kependudukan untuk mewujudkan satu data Indonesia yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN mendukung upaya tersebut dengan memastikan keterpaduan data antara sistem administrasi kependudukan dan layanan kesehatan.

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Dalam Pasal 13 huruf a, Undang-Undang ini mengamanatkan bahwa BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta. Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN merupakan implementasi dari amanat tersebut.

4. Keputusan Bersama antara BPJS Kesehatan dan Ditjen Dukcapil Kemendagri
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri untuk memanfaatkan NIK sebagai identitas peserta JKN. Kerja sama ini memungkinkan integrasi data antara sistem kependudukan dan layanan kesehatan, sehingga peserta dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP.

5. Implementasi di Lapangan
Sejak Januari 2022, kebijakan ini telah diterapkan secara nasional. Peserta JKN yang berstatus aktif cukup menunjukkan KTP saat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bagi peserta yang belum memiliki KTP, dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau aplikasi Mobile JKN sebagai alternatif identitas.

Dengan dasar hukum yang jelas dan implementasi yang terintegrasi, program kerja Bupati Kamarudin Muten berobat menggunakan KTP bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, meningkatkan efisiensi administrasi, dan memastikan akurasi data peserta JKN.

Selain itu, turut mendukung program Pemerintah Pusat maupun Program BPJS Kesehatan dalam menjangkau kesehatan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan melalui kemudahan akses layanan kesehatan dengan berobat cukup menggunakan KTP saja. | BeltimNyamanBekawan.Com | */Redaksi | *** |

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x