x

Mengapa Mundur!? Sekda Jabatan Kunci di Pemerintahan [Bag.2]

3 minutes reading
Wednesday, 14 May 2025 00:21 0 61 BeltimNyamanBekawan

Kedudukan Sekda dalam Struktur Pemerintahan Daerah
Dalam struktur pemerintahan daerah di Indonesia, Sekretaris Daerah (Sekda) menempati posisi yang sangat strategis dan penting. Kedudukan Sekda dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pejabat Tertinggi dalam Birokrasi Daerah
Sekda merupakan jabatan tertinggi dalam hierarki birokrasi pemerintah daerah. Untuk tingkat provinsi, Sekda menduduki jabatan pimpinan tinggi madya (setara eselon I-b), sementara untuk tingkat kabupaten/kota Sekda menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (setara eselon II-a). Posisi ini menempatkan Sekda sebagai pucuk pimpinan dari seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Unsur Staf Pemerintah Daerah
Secara formal, Sekda adalah unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah. Ia berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun walikota. Posisi ini menempatkan Sekda sebagai tangan kanan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

See also  Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Menumbing Tahun 2025 Kabupaten Belitung Timur

Koordinator Perangkat Daerah
Sekda berperan sebagai koordinator seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menjadi penghubung utama antara kepala daerah dengan jajaran birokrasi di bawahnya, memastikan kebijakan dan arahan kepala daerah dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh OPD.

Pembina Kepegawaian
Sebagai pejabat tertinggi dalam birokrasi daerah, Sekda juga berperan sebagai pembina kepegawaian. Ia memiliki wewenang dalam hal manajemen ASN di lingkungan pemerintah daerah, termasuk dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS di daerah.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Sekda secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam kapasitas ini, Sekda memiliki peran kunci dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.

See also  Momen Hari Raya Idul Fitri 1446H, Pj Sugito ; "Mari Ciptakan Kondisi Aman dan Nyaman"

Kedudukan Sekda yang begitu strategis ini menjadikannya sebagai salah satu pejabat kunci dalam pemerintahan daerah. Meski bukan pejabat politik seperti kepala daerah, peran Sekda sangat menentukan dalam memastikan efektivitas dan efisiensi jalannya pemerintahan di daerah. Keberhasilan seorang Sekda dalam menjalankan tugasnya akan sangat mempengaruhi kinerja pemerintahan daerah secara keseluruhan.

Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda
Proses pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan hal yang sangat penting mengingat posisi strategis jabatan ini dalam pemerintahan daerah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai proses tersebut:

Pengangkatan Sekda:

Persyaratan Calon
Calon Sekda harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

See also  Mengapa Mundur!? Sekda Jabatan Kunci di Pemerintahan [Bag.10]

Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan
Memenuhi persyaratan kepangkatan minimal
Sehat jasmani dan rohani
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
Mekanisme Seleksi
Proses seleksi calon Sekda biasanya melibatkan beberapa tahapan:

Pengumuman lowongan jabatan
Seleksi administrasi
Uji kompetensi (assessment)
Wawancara
Penelusuran rekam jejak calon (track record)
Pengajuan dan Persetujuan
Untuk Sekda provinsi, gubernur mengajukan 3 calon kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Presiden memilih 1 dari 3 calon tersebut. Untuk Sekda kabupaten/kota, bupati/walikota mengajukan 3 calon kepada gubernur. Gubernur memilih 1 dari 3 calon tersebut.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x